MENIMBANG REGULASI SKB 2 MENTERI DALAM TERANG SEJARAH GEREJA
Abstract
SKB 2 Menteri concerning the Establishment of House of Worship is stipulated on March 21, 2006, by the Minister of Religion and Minister of Home Affairs. Since its establishment, there are some churches affected by the regulations. This study attempts to construct the church's current attitude towards this reality based on church history in 30-500 AD. This study uses a qualitative approach with interactive analysis, namely data collection, data presentation, and data reduction, to draw a conclusion. The results of the study include: based on history, the church today must view the Joint Ministerial Decree on the Establishment of Houses of Worship as regulations aimed at maintaining tolerance among religious communities in Indonesia. However, it was found that this regulation was used by people or persons who were not responsible for suppressing the existence of some churches in Indonesia. Reflecting on history, today's church should make the challenge a stepping stone to experience the quality of faith growth in the congregation. The church also has the right to struggle through legal channels as stipulated in the law. Whatever the outcome, the church must guard against being involved in anarchic actions.
SKB 2 Menteri Tentang Pendirian Rumah Ibadah ditetapkan pada tanggal 21 Maret 2006 oleh Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri. Sejak ditetapkan, terdapat sebagian gereja yang terdampak regulasi peraturan itu. Penelitian ini berupaya membangun sikap gereja masa kini terhadap realitas ini berdasarkan sejarah gereja tahun 30-500 M. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisa interaktif yaitu penggumpulan data, penyajian data, reduksi data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian mencakup: berdasarkan sejarah, gereja masa kini harus memandang SKB 2 Menteri Tentang Pendirian Rumah Ibadah sebagai peraturan yang bertujuan menjaga toleransi antar umat beragama di Indonesia. Kendatipun demikian, ditemukan bahwa peraturan ini dimanfaatkan oleh orang-orang atau oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menekan eksistensi sebagian gereja di Indonesia. Berkaca dari sejarah, hendaknya gereja masa kini menjadikan tantangan tersebut sebagai batu loncatan untuk mengalami kualitas pertumbuhan iman jemaat. Meskipun demikian, gereja juga memiliki hak untuk berjuang melalui jalur hukum sebagaimana telah diatur dalam undang-undang. Apapun hasilnya gereja harus menjaga diri supaya tidak terlibat aksi anarkis.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Abdullah, Emka. “Soal Pencabutan SKB 2 Menteri, Muhammadiyah: Bikin Warung Saja Perlu Izin Kok.” Teropong Senayan. Last modified 2015. Accessed March 23, 2020. http://www.teropongsenayan.com/12922-soal-pencabutan-skb-2-menteri-muhammadiyah-bikin-warung-saja-perlu-izin-kok.
Aritonang, Jan S. Belajar Memahami Sejarah Di Tengah Realitas. Bandung: Jurnal Info Media, 2008.
Collins, Vaughn Ira. Semakin Dibabat Semakin Merambat – Riwayat Penganiayaan Yang Diderita Oleh Umat Kristen Sepanjang Abad. Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1999.
Culver, Jonathan E. Sejarah Gereja Umum. Bandung: Biji Sesawi, 2013.
Drewes, B.F., and Julianus Mojau. Apa Itu Teologi? Pengantar Ke Dalam Ilmu Teologi. Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2003.
End, Thomas Van Den. Harta Dalam Bejana: Sejarah Gereja Ringkas. Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2003.
Hehanussa, Jozef M. N. “Evaluasi Seratus Hari Periode Kedua Pemerintahan Presiden Joko Widodo Melalui Peristiwa Penobatan Saul Sebagai Raja.” Dunamis: Jurnal Teologi dan Pendidikan Kristiani 4, no. 2 (2020).
Imron, Ali. “Kearifan Lokal Hubungan Antar Umat Beragama Di Kota Semarang.” Riptek 5, no. 1 (2011).
Ismail, Andar. Selamat Bergereja: 33 Renungan Tentang Komunitas Iman. Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2009.
Ismardi. “Pendirian Rumah Ibadat Menurut Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri No. 8 Dan 9 Tahun 2006 Tentang Pendirian Rumah Ibadat (Studi Kasus Kota Pekanbaru).” Toleransi: Media Ilmiah Komunikasi Umat Beragama 3, no. 2 (2011).
Jabbar, Abi Abdul. “AS Kecam China, Iran, Nigeria Dan Indonesia Soal Pelanggaran Kebebasan Beragama.” Madaninews. Last modified 2020. Accessed July 17, 2020. https://www.madaninews.id/11613/as-kecam-china-iran-nigeria-dan-indonesia-soal-pelanggaran-kebebasan-beragama.html.
Kuhl, Dietrich. Sejarah Gereja: Gereja Mula-Mula Di Dalam Lingkungan Kebudayaan Yunani-Romawi (30-500). Malang: Yayasan Persekutuan Pekabaran Injil Indonesia, 1992.
Kuiper, B. K. The Church in History. Malang: Gandum Mas, 2010.
Lane, Tony. Runtut Pijar: Sejarah Pemikiran Kristiani. Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1993.
Mawardi, Isal. “PGI Minta SKB 2 Menteri Soal Peran FKUB Di Pendirian Rumah Ibadah Direvisi.” DetikNews. Last modified 2020. Accessed June 8, 2020. https://news.detik.com/berita/d-4897403/pgi-minta-skb-2-menteri-soal-peran-fkub-di-pendirian-rumah-ibadah-direvisi.
Nugroho, Singgih, and Setyo Handoyo. Peta Potensi Konflik Dan Kondisi Kebebasan Beragama/Berkeyakinan Di Jawa Tengah. Salatiga: Pustaka Percik Salatiga, 2016.
Rambitan, Stanley R. “Warisan SBY Dalam Hubungan Antarumat Beragama Di Indonesia.” Satu Harapan. Last modified 2014. Accessed March 2, 2020. https://www.satuharapan.com/read-detail/read/warisan-sby-dalam-hubungan-antarumat-beragama-di-indonesia.
Risfil, Alfian. “Ini Dia Bunyi Pasal SKB Dua Menteri Yang Ingin Dicabut Ahok.” Teropong Senayan. Last modified 2015. Accessed March 23, 2020. http://www.teropongsenayan.com/14466-ini-dia-bunyi-pasal-skb-dua-menteri-yang-ingin-dicabut-ahok.
Simanjuntak, Rico Afrido. “MUI Tak Setuju SKB Pendirian Rumah Ibadah Dievaluasi.” Sindonews. Last modified 2015. Accessed March 23, 2020. https://nasional.sindonews.com/berita/1055484/15/mui-tak-setuju-skb-pendirian-rumah-ibadah-dievaluasi.
Yewangoe, A. A. “Kata Pengantar.” In Iman Kristen Dan Pergumulan Kekinian. Bandung: Penerbit Bina Media Informasi, 2012.
“DPR: Mendagri Keliru Jika Cabut SKB Pendirian Rumah Ibadah.” Republika. Last modified 2016. Accessed March 27, 2020. https://nasional.republika.co.id/berita/nasional/politik/16/03/01/o3dbfb330-dpr-mendagri-keliru-jika-cabut-skb-pendirian-rumah-ibadah.
“Jokowi Akan Hapus Peraturan Dua Menteri Soal Pendirian Rumah Ibadah.” Kompas. Last modified 2014. Accessed March 23, 2020. https://nasional.kompas.com/read/2014/06/18/1811413/Jokowi.Akan.Hapus.Peraturan.Dua.Menteri.soal. Pendirian.Rumah.Ibadah.
Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2008.
“Kelompok Gereja Kristen Tolak SKB Dua Menteri.” Tempo. Last modified 2006. Accessed March 22, 2020. https://nasional.tempo.co/read/74474/kelompok-gereja-kristen-tolak-skb-dua-menteri.
“Komnas HAM Lebih Sepakat SKB 2 Menteri Direvisi Daripada Dicabut.” DetikNews. Last modified 2010. Accessed March 22, 2020. https://news.detik.com/berita/d-1442657/komnas-ham-lebih-sepakat-skb-2-menteri-direvisi-daripada-dicabut.
“MUI: Pencabutan SKB Dua Menteri Bisa Picu Konflik.” Tempo. Last modified 2010. Accessed March 22, 2020. https://nasional.tempo.co/read/279221/mui-pencabutan-skb-dua-menteribisa-picu-konflik.
“Paripurna DPR Ribut Soal SKB 2 Menteri.” Viva. Last modified 2010. Accessed March 22, 2020. https://www.viva.co.id/berita/politik/178640-bahas-militer-paripurna-dpr-panen-interupsi.
“SKB 2 Menteri.” Kementerian Agama Republik Indonesia. Last modified 2006. Accessed June 8, 2020. https://ntt.kemenag.go.id/file/file/dokumen/rndz1384483132.pdf.
“Tak Ber-IMB, Gereja Di Parung Panjang Terancam Disegel.” Tempo. Last modified 2017. Accessed March 23, 2020. https://metro.tempo.co/read/852773/tak-ber-imb-gereja-di-parung-panjang-terancam-disegel.
DOI: https://doi.org/10.47596/sg.v2i1.114
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SOLA GRATIA diindeks oleh:
Published: Sekolah Tinggi Teologi Aletheia
Address: Aletheia Theological College, Jl. Argopuro No.28-34, Lawang, Kec. Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur 65211
Website E-Jurnal: http://sttaletheia.ac.id/e-journal/index.php/solagratia/index
e-ISSN 2723-2794, p-ISSN 2723-2786
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.
Copyright © SOLA GRATIA: Jurnal Teologi Biblika dan Praktika. All Rights Reserved.